(  sesuai Perbup 68 per tanggal 22 desember 2021 )

  1. UMUM

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang merupakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)  yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang dan Perbup No. 68 Tahun 2021.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang merupakan dinas tipe B, yang dalam struktur organisasinya terdiri dari sekretariat, 3 bidang dan 1 UPTD. Dalam struktur organisasi terdapat Bidang Perencanaan, Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan, Bidang Pengelolaan sampah dan peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan UPT Pengelolaan Sampah.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, DLH Kabupaten Rembang didukung sumberdaya manusia baik PNS dan Non PNS. Jumlah personel untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pada tahun 2022 adalah sebanyak 217 orang, yang terdiri dari 122 PNS dan 95 non PNS. Rincian golongan kepangkatan untuk PNS adalah sebagai berikut :

  1. Golongan IV :   5 orang
  2. Golongan III : 24 orang
  3. Golongan II : 69 orang
  4. Golongan I : 24 orang

Tingkat pendidikan sangat bervariasi, mulai dari tingkat SD sampai dengan pascasarjana. Rincian tingkat pendidikan pegawai adalah sebagai berikut :

  1. Pascasarjana :   6 orang
  2. Sarjana           : 32 orang
  3. D3                   :   2 orang
  4. SMA               : 96 orang
  5. SMP               : 51 orang
  6. SD                  : 35 orang