Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.