PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN REMBANG
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban badan publik, dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi yang merupakan pemenuhan hak konstitusi warga negara atas informasi. Dinas Lingkungan Hidup telah membentuk Tim PPID OPD sesuai dengan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 555/091/2023. Adapun Tugas dan tanggung jawab PPID adalah :
- Atasan PPID bertugas :
- Menunjuk PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi;
- Menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan Koordinasi dengan PPID Kabupaten dalam rangka pemenuhan informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
- Menetapkan daftar informasi publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan informasi.
- PPID Pelaksana bertugas :
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik;
- Konsolidasi proses penyediaan dan pelayanan, verifikasi, penyimpanan, pendokumentasian dan pemutakhiran informasi publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses publik
- Tim Pertimbangan bertugas merumuskan pertimbangan tertulis penetapan daftar informasi publik dan daftar usulan daftar informasi dikecualikan;
- Petugas Pelayanan Informasi bertugas melaksanakan pelayanan, penyediaan, pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik.
PPID Pelaksana merupakan pejabat pengelola informasi di setiap OPD yang berdasarkan peraturan Kepala Daerah tentang uraian tugas dan fungsi organisasi pemerintah daerah bahwa fungsi tersebut melekat pada jabatan sekretaris OPD.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
- Mengklarifikasikan Informasi terdiri dari : Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta dan Informasi Dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang.
- Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi pelayanan informasi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang.
- Melakukan pemutakiran Informasi dan Dokumentasi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup kab. Rembang untuk diakses oleh publik.
- Melakukan Inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama.
- Memberikan laporan tentang Pengelolaan Informasi Kepada PPID utama secara berkala.