PENGGANTIAN KARANGAN BUNGA MENJADI TANAMAN BUNGA/POT

PENGGANTIAN KARANGAN BUNGA MENJADI TANAMAN BUNGA/POT

Share this Post

Pemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab Rembang) melarang penggunaan karangan bunga sebagai ucapan selamat atau peringatan hari besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai pengganti masyarakat diminta untuk membawa tanaman buah atau hiasan bunga sebagai tanda ucapan.

Larangan ini juga berlaku untuk seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), swasta, maupun seluruh pelaku usaha. Jika terdapat kesulitan Dinas Lingkungan Hidup siap membantu dalam proses penanaman sampai dengan perawatannya, atau menyalurkannya kepada masyarakat.