PROFIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN REMBANG

 

 1. Visi & Misi Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 

Visi  Kabupaten Rembang : “REMBANG GEMILANG 2026” yang bermakna Gemati, Gampil, Gamplang.

Gemati adalah terwujudnya Rembang yang ngopeni dan ngayomi warganya untuk mencapai terwujudnya masyarakat yang sehat, terdidik, memiliki kemampuan ekonomi memadai sehingga dapat mengembangkan kehidupan sosial dan spriritualnya. Memastikan pemerintah hadir dalam masalah-masalah publik yang dihadapi warga untuk menciptakan kondisi Rembang Gemilang.

Gampil adalah pembangunan kapasitas sumberdaya manusia dan penanganan secara optimal potensi sumber daya alam yang menempatkan prinsip gampil atau mudah diakses oleh masyarakat, sebagai pilar untuk membangun soliditas birokrasi dan masyarakat.

Gamblang adalah terwujudnya regulasi yang mampu mendukung peningkatan pelayanan dan kehidupan sosial ekonomi yang didasari atas prinsip ang gamblang, cetho, transparan, terukur dan akuntable sehingga dapat dipahami oleh semua pihak.

Sedangkan Misi Kabupaten Rembang adalah :

a. Misi I : Mengembangkan profesionalisasi, modernisasi organisasi dan tata kerja birokrasi (Apik Layanane)

b. Misi II : Mengembangkan sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan terproteksi dalam jaminan sosial (mumpuni, sehat jasmani dan rohanine wargane)

c. Misi III : Membangun Infrastruktur dan ketahanaan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan (Tuwuh Ekonomine)

d. Misi IV : Mengembangkan kemandirian desa berbasis potensi lokal (Makmur Wargane) Misi ini dimaksudkan untuk menjadi arahan seluruh desa di Kabupaten Rembang agar dapat mengembangkan potensi desanya sehingga memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan Rakyatnya.

Dari 4 misi tersebut yang terkait atau sejalan yang perlu diaktualisasikam oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, yaitu:

Misi I : Mengembangkan profesionalisasi, Modernisasi organisasi dan tata kerja birokrasi.

Misi III : Membangun Infrastruktur dan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan

 

2. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup

    1. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup

Susunan organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :

a. Kepala Dinas

b. Sekretaris yang membawahi,

– Subbagian Umum dan Kepegawaian

– Subbagian Program &  Keuangan

c. Bidang Perencanaan, Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan

 – Sub Koordinator  Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan

– Sub Koordinator Perencaan dan Kajian Dampak Lingkungan

d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan

– Sub Koordinator Pengelolaan Sampah

– Sub Koordinator Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

– Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan

e. Bidang  Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

– Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran Lingkungan

– Sub Koordinator Pengendalian Kerusakan Lingkungan

– Sub Koordinator Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

f. Bidang UPT Pengelolaan Sampah

– Subbagian Tata Usaha UPT Pengelolaan Sampah

    1. Uraian Tugas dan Fungsi 
  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup;
  3. pelaksanaan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

B. Sekretariat

Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
  3. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  4. pengoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan Dinas;
  5. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP)  dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  7. pelaksanaan monitoring,  evaluasi   dan    pelaporan   sesuai  dengan   lingkup tugasnya; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan:
  1. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
  2. pengoordinasian bidang  perencanaan            dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
  3. pelaksanaan dan  pemantauan bidang perencanaan   dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
  4. evaluasi dan    pelaporan   bidang   perencanaan    dan    program   kerja   serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan.
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumaean, keorganisasian dan ketatalakeanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
  2. pengoordinaoian pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
  3. pelaksanaan dan pemantauan pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
  4. evaluasi dan pelaporan pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehuma9an, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.                                                        C.  BIDANG PERENCANAAN, PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN
  • Bidang Perencanaan, Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya. mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Perencanaan, Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan yang terdiri dari perencanaan dan kajian dampak lingkungan serta penanganan pengaduan dan pengawasan

Bidang Perencanaan, Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan serta penanganan pengaduan dan pengawasan lingkungan;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan serta  penanganan  pengaduan  dan  pengawasan lingkungan untuk mendukung kelancaran pe1aksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan serta penanganan pengaduan dari pengawasan lingkungan; dan
  4. pelakasanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. Dalam menyelenggarakan fungsinya, dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
    1. Kelompok Fungsi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan; dan
    2. Kelompok Fungsi Penanganan Pengaduan dan Pengawasan
  • Kelompok fungsi dikoordinir oleh Sub Koordinator sesuai dengan lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

1. Sub Koordinator Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

a. inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;

b. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;

c. pengendalian pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;

Fungsi :

a. penyusunan informasi kinerja pengelolaan lingliungan hidup daerah;

b. penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;

c. penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kabupaten;

d. pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk KRP yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko                                           lingkungan hidup;

e. fasilltasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan  /atau  Izin  PPLH (Amdal, UKL-                              UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);

f. pemantauan dan evaluasi kajian lingkungan hidup strategis; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

2. Sub Koordinator Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

a. penyusunan kebijakan    tentang    tata     cara    pelayanan    pengaduan     dan penyelesaian                                               pengaduan masyarakat;

b. pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup                                        (PPLH)    kabupaten;

c. koordinasi dan   sinkronisasi   penerapan sanksi  administrasi,  penyelesaian sengketa, dan/atau                                      penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan;

d. sosialisasi tata    cara    pengaduan    sesuai    peraturan    yang    berlaku    guna peningkatan                                               kepedulian  masyarakat;

e. pengembangan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;

f. pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup, izin PPLH yang diterbitkan                                          pemerintah daerah;

g. pengawasan pemanfaatan lingkungan yang menjadi kewenangan daerah;

h. koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi upaya dan rencana PPLH; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

D. Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan

Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai Koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya. Yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep  dan  pelaksanaan akan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan yang terdiri dari pengelolaan sampah, pengendalian  limbah  bahan berbahaya  dan  beracun serta peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan  Kapasitas Pengelolaan Lingkungan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan sampah, pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun serta peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang pengelolaan sampah, pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun serta peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. pengoordinaeian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan sampah, pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun serta peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Dalam menyelenggarakan fungsinya, bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 16 dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
    1. Kelompok Fungsi Pengelolaan Sampah;
    2. Kelompok Fungsi Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
    3. Kelompok Fungsi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan

a. Sub Koordinator Pengelolaan Sampah  mempunyai  tugas  melaksanakan   penyiapan   bahan   perumusan,                    pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

– penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten;

– pengurangan sampah dengan melaksanakan pembatasan, pendaurulangan dan pemanfaatan kembali;

–  peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan;

–  koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan;

Fungsi

  • penyusunan kebijakan kerja sama pengelolaan persampahan;-
  • penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPSTkabupaten;
  • pelayanan secara elektronik perizinan pendaurulangan eampah/ pengelolaan eampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  • fasilitasi pemenuhan ketentuan terkait izin usaha dan standar teknis pengelolaan sampah oleh swasta;
  • penyusunan dan  pelaksanaan   penilaian kinerja pengelolaan sampah oleh swasta;

b. Sub Koordinator Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

– fasilitasi  pemenuhan       komitmen     izin    penyimpanan      sementara      limbah     B3 melalui sistem                          pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik;

-verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan  persyaratan  administrasi dan teknis penyimpanan                           sementara 1imbah B3;

-fasilitasi pemenuhan komitmen izin perigumpulan limbah B3 melalui system pelayanan perizinan                                   terintegrasi secara elektronik;

-sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengangkutan,                                         pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan; dan

-pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

c. Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

-sinkronisasi, penyediaan data dan informasi pengaduan keberadaan kearifan lokal atau pengetahuan                             tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional yang terkait Perlindungan dan                                         Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

-pemberdayaan, kemitraan, pendampingan dan penguatan kelembagaan kearifan local, pengetahuan                               tradisional terkait PPLH;

-pengaduan adanya kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan local atau pengetahuan                        tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

-peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan;

-pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup;

-penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup;

-penilaian kinerja masyarakat/lembaga masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantropi dalam                               PPLH; dan

-pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

E.  Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya. mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian,pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang terdiri dari pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan

Pengendalian  Pencemaran dan  Kerusakan  Lingkungan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lingkungan;
  2. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lingkungan; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas . Dalam menyelenggarakan fungsinya, bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan  dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
    1. Kelompok Fungsi Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
    2. Kelompok Fungsi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati; dan
    3. Kelompok Fungsi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

1. Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan,evaluasi serta pelaporan meliputi:

-sinkronisasi dan  pelaksanaan   pencegahan   pencemaran lingkungan   hidup pada media tanah, air, udara                  dan laut;

-pengelolaan laboratorium lingkungan hidup kabupaten;

-pemberian informasi   peringatan    pencemaran    lingkungan    hidup     pada masyarakat;

-pengisolasian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup;

-penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

-sinkronisasi penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan                    restorasi lingkungan institusi dan noninstitusi; dan

-pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Sub Koordinator Pengelolaan Keanekaragaman Hayatimempunyai tugas  melaksanakan  penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

-penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;

-pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;

-pengelolaaan ruang terbuka hijau (RTH);

-pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;

-pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan keanekaragaman                         hayati;

-pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati; dan

-pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

3. Sub Koordinator Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

-pencegahan kerusakan lingkungan hidup kabupaten;

-penanggulangan kerusakan lingkungan hidup kabupaten;

-pemberian informasi    peringatan     kerusakan     lingkungan     hidup     pada masyarakat;

E.  UPTD

  • UPTD melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan untuk melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian dan penyetaraan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan penilaiari   prestasi  jabatan fungsionalsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Fungsinya sebagai berikut :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan perencanaan kebutuhan prasarana dan sarana UPT;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah di TPST dan TPA;
  4. pelaksanaan Penyusunan pedoman pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah di TPST dan TPA;
  5. pelaksanaan pengelolaan penampungan dan pemrosesan akhir sampah;
  6. pelaksanaan pencataan dan penimbangan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA;
  7. pelaksanaan pengaturan penempatan sampah di TPA;
  8. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana yang ada di TPST dan TPA;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sampah.